floating-Tenang! Tak Semua Urusan...
Tenang! Tak Semua Urusan Pertanahan Butuh BPJS Kesehatan Sebagai Syarat
Tenang! Tak Semua Urusan...
Tenang! Tak Semua Urusan Pertanahan Butuh BPJS Kesehatan Sebagai Syarat
Jum'at, 11 Maret 2022 - 16:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang menjadikan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan hak jual beli tanah tidak menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Soal Heboh Jadi Syarat Ini Itu, Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menjelaskan, tidak semua layanan pertanahan memerlukan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. Namun hanya perdaftaran peralihan untuk jual beli tanah.

"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non-jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ketika proses pembuatan akta jual beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” jelas Andi, Jumat (11/3/2022).

Andi Tenri Abeng memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun merupakan peserta aktif dalam program JKN.

“Kementerian ATR/BPN mendapat satu instruksi dari inpres tersebut, dan layanan peralihan hak jual beli yang dipilih. Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” sambungnya.

Andi mengungkapkan, sejak 2019 berdasarkan data statistik, jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak. Hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah.

Baca juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Jenderal yang Tangani Bom Sarinah hingga Kopi Sianida

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan prasyarat tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan berlakunya Inpres tersebut Sofyan tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis