floating-Pemkab Pangkep Tanggung...
Pemkab Pangkep Tanggung BPJS Kesehatan untuk ODGJ
Pemkab Pangkep Tanggung...
Pemkab Pangkep Tanggung BPJS Kesehatan untuk ODGJ
Rabu, 13 April 2022 - 14:30 WIB
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah. Ia mengatakan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.

Baca Juga: Bupati Pangkep Luncurkan Program Bersih Lingkungan

"Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ," katanya, Rabu (13/4/2022).

Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

"BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," tambahnya.

Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kepemdudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.

"E-KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan," imbuhnya.

Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang ODGJ di Sapanang, ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Pangkep Luncurkan Aplikasi SIMPAN

(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis