PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Sosial, memberikan
jaminan kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah. Ia mengatakan ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya.
Baca Juga: Bupati Pangkep Luncurkan Program Bersih Lingkungan "Jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ," katanya, Rabu (13/4/2022).
Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan mengikutsertakan ODJG pada kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh
pemerintah. "BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III," tambahnya.
Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan
BPJS Kesehatan harus memiliki data kepemdudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
"E-KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan," imbuhnya.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk salah seorang
ODGJ di Sapanang, ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Pangkep Luncurkan Aplikasi SIMPAN
(agn)