floating-KPK Tak Hadir, Sidang...
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda
KPK Tak Hadir, Sidang...
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda
Selasa, 12 Juli 2022 - 14:37 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Penundaan karena KPK tidak hadir dalam persidangan.

"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022," kata Hakim Tunggal Hendra Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Mardani Maming, Bambang Widjojanto berharap KPK dapat menghadiri sidang selanjutnya pada pekan depan. "Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," ujarnya.

Sekadar informasi, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menggugat KPK lewat praperadilan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke PN Jaksel untuk meminta penundaan persidangan. Sebab, tim hukum KPK masih butuh waktu mempersiapkan bahan-bahan untuk melawan Maming.

"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata Ali.

Baca juga: Wasekjen PBNU Minta Hormati Proses Hukum Kasus Mardani Maming

Menurut Ali, proses tersebut penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar. Selain itu, Ali mengingatkan kepada Mardani Maming agar tidak berupaya menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK dengan cara praperadilan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," kata Ali. "Mengingat, praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan," katanya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami