floating-Miris! Korban Pencabulan...
Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah
Miris! Korban Pencabulan...
Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah
Kamis, 01 September 2022 - 14:28 WIB
BATANG - Kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang guru agama disebuah SMP di Kabupaten Batang, berinisial AM terus bertambah. Hingga kini sudah ada tujuh siswa SMP yang melapor ke polisi, menjadi korban pencabulan guru pembina OSIS tersebut.

Baca juga: Sakit Hati dengan Wanita, Pria di Anambas Lampiaskan Nafsu ke 9 Bocah Laki-laki

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus predator anak yang menjadikan pelajar SMP sebagai tumbal pencabulan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyatakan, penyidik akan tetap menerima laporan dari masyarakat yang anaknya menjadi korban pencabulan tersangka AM. "Dugaan sementara, korban pencabulan ini mencapai puluhan anak. Sebagian besar masih enggan melapor, karena takut dan malu," tuturnya.

Baca juga: Cairan Sperma di Sprei dan Tisu Jadi Bukti Perselingkuhan Istri Polisi dengan Anak Kades

Kasus pencabulan anak di lingkungan sekolah ini terungkap, setelah beberapa siswa yang menjadi korban pencabulan melaporkan kepada orang tuanya. Tak terima dengan kabar tersebut, para orang tua kemudian menggeruduk sekolah, dan kemudian melapor ke Polres Batang.

Dari hasil penyidikan sementara, AM melakukan aksi pencabulan terhadap murid-muridnya sendiri selama tiga tahun terakhir. Modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli para korban, dengan melakukan tes kedewasaan kepada para siswa yang akan diseleksi sebagai pengurus OSIS.

Baca juga: Jengkel Ada Aksi Balap Liar, Warga Siram Pembalap Pakai Air hingga Terjatuh

Guru BK, Sutoyo menyebutkan, para korban pencabulan sebagian sudah mulai masuk sekolah, namun masih mengalami trauma. "Para korban mendapatakn pendampingand ari guru dan psikolog," tuturnya.

Akibat perbuatannya mencabuli para murid, AM yang kini ditahan di Polres Batang, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Direktorat PAI Komitmen...
Direktorat PAI Komitmen Pendidikan Agama Islam Jadi Fondasi Karakter Bangsa