BATANG - Kasus
pencabulan terhadap anak yang dilakukan seorang guru agama disebuah SMP di Kabupaten Batang, berinisial AM terus bertambah. Hingga kini sudah ada tujuh siswa SMP yang melapor ke polisi, menjadi korban
pencabulan guru pembina OSIS tersebut.
Baca juga: Sakit Hati dengan Wanita, Pria di Anambas Lampiaskan Nafsu ke 9 Bocah Laki-laki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus predator anak yang menjadikan pelajar SMP sebagai tumbal
pencabulan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyatakan, penyidik akan tetap menerima laporan dari masyarakat yang anaknya menjadi korban
pencabulan tersangka AM. "Dugaan sementara, korban
pencabulan ini mencapai puluhan anak. Sebagian besar masih enggan melapor, karena takut dan malu," tuturnya.
Baca juga: Cairan Sperma di Sprei dan Tisu Jadi Bukti Perselingkuhan Istri Polisi dengan Anak Kades Kasus pencabulan anak di lingkungan sekolah ini terungkap, setelah beberapa siswa yang menjadi korban
pencabulan melaporkan kepada orang tuanya. Tak terima dengan kabar tersebut, para orang tua kemudian menggeruduk sekolah, dan kemudian melapor ke Polres Batang.
Dari hasil penyidikan sementara, AM melakukan aksi
pencabulan terhadap murid-muridnya sendiri selama tiga tahun terakhir. Modus yang digunakan tersangka untuk
mencabuli para korban, dengan melakukan tes kedewasaan kepada para siswa yang akan diseleksi sebagai pengurus OSIS.
Baca juga: Jengkel Ada Aksi Balap Liar, Warga Siram Pembalap Pakai Air hingga Terjatuh Guru BK, Sutoyo menyebutkan, para korban
pencabulan sebagian sudah mulai masuk sekolah, namun masih mengalami trauma. "Para korban mendapatakn pendampingand ari guru dan psikolog," tuturnya.
Akibat perbuatannya
mencabuli para murid, AM yang kini ditahan di Polres Batang, untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)