JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) mengusut kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK Ali mengaku telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkaitan dengan kasus ini, penyidik KPK hari ini memeriksa dua saksi. Keduanya yaitu Direktur PT Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti serta Staf Khusus Legalnya, Pebriansyah Azhar.
"Hari ini, pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Ali Fikri.
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
(muh)