CIREBON - Video seorang anak gadis yang melapor ke pengacara kondang Hotman Paris, karena menjadi korban
pencabulan oknum polisi, menjadi viral setelah diunggah di akun Instagram @Hotmanparisofficial. Hal ini sangat disesalkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jabar.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Diamankan, Diduga Cabuli Anak Tiri Pembina Komnas PA Jabar, Bimasena, sangat menyayangkan beredarnya video terkait kasus
pencabulan anak yang dilakukan oknum polisi tersebut. Video berdurasi sekitar dua menit itu, memperlihatkan korban serta orang tuanya mendatangi Hotman Paris mengadu terkait kasus
pencabulan yang menimpanya.
Dalam video tersebut, Hotman Paris mengatakan "Bapak Kapolri, Bapak Kadiv Propam, Pak Kapolda Jawa Barat, dan Bapak Kapolresta Cirebon ini anak umur 11 tahun dilecehkan sejak kelas 6 SD. Dilecehkan dan dicekoki obat-obatan oleh bapak tirinya yang merupakan anggota Polri".
Baca juga: Kesal Gagal Traveling ke Luar Negeri, Korban Pasang Foto Pemilik Travel di Baliho Hotman Paris juga mengatakan, oknum polisi tersebut sudah ditangkap oleh Polresta Cirebon. Namun, orang tua korban menanyakan terhadap penyidik benar-benar melakukan tugas secara netral. Karena menurutnya, orang tua korban tersebut, dilarang mendampingi korban saat dilakukan pemeriksaan.
Di dalam video tersebut, terlihat juga, korban dan orang tua menangis di depan Hotman Paris menjelaskan kasus yang dialaminya. Tayangan video yang beredar di sejumlah media sosial tersebut, langsung diklarifikasi oleh pihak kepolisian dan juga Pembina Komnas PA Jabar.
"Jika ada korban anak-anak tidak serta-merta memviralkan, kita harus jaga masa depan anak ini," tegas Bimasena. Menurutnya, viralnya video tersebut, akan ada dampak terhadap korban. Terlebih lagi, korban masih anak-anak yang harus dijaga, dan tidak dibuka identitasnya karena bisa membuat korban trauma.
Baca juga: Bertandang ke Solo, Kesempatan PSM Makassar Gusur Madura United dari Puncak Klasemen Liga 1 Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arief Budiman menegaskan, tidak tebang pilih dalam penanganan kasus
pencabulan terhadap anak tersebut. "Kami tegaskan, bahwa Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini. Bahkan, sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari," tegasnya.
Pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta-fakta baru, terkait penanganan kasus
pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Polisi. "Terkait dengan transparansi, kami membuka ruang. Jika memang ada fakta-fakta baru, silahkan kita buka kesempatan untuk menggali dan mengkaji bersama terkait fakta-fakta yang dilaporkan," kata Arief.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual, serta perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)