floating-Ini Jenis Pelanggaran...
Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Diincar Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya
Ini Jenis Pelanggaran...
Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Diincar Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya
Senin, 03 Oktober 2022 - 17:15 WIB
JAKARTA - Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, Operasi Zebra 2022 digelar pada hari Senin 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 dan dilakukan serentak di seluruh polda se Indonesia .

Baca juga : Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi: Tidak Harus dengan Penindakan

Bagi para pengendara tentu harus memahami jenis pelanggaran tersebut. Setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra ini. Berikut jenis pelanggaran beserta sanksinya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya :

1. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

2. Pengendara yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

5. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

8. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca juga : Polisi: Puluhan Pelanggar Kena Tegur dalam Operasi Zebra 2022

9. Berkendara sembari menggunakan hp

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

10. Berkendara Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

12. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

13. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(bim)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa