Metro
Senin, 25 April 2022 - 01:11 WIB
Oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Bripkas SAS meminta pengendara Rp2,2 juta karena melakukan pelanggaran lalu lintas.