floating-Jawab Keresahan Warga,...
Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba
Jawab Keresahan Warga,...
Jawab Keresahan Warga, Polres Labuhanbatu Gerebek Bandar Narkoba
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:38 WIB
LABUHANBATU - Peredaran narkoba meresahkan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Warga sampai memasang baliho, dan sepanduk berisi tentang peredaran narkoba yang telah merusak generasi bangsa.

Baca juga: 50 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Pantai Jodoh Batam

Dalam video amatir warga yang diunggah di media sosial, terlihat warga melakukan aksi protes terkait peredaran narkoba yang telah meresahkan. Mereka memasang sepanduk dan baliho di tiang-tiang listrik dan tempat ibadah.

Menjawab keresahan warga, Satreskoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan menggerebek lokasi bandar narkoba. Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang bandar narkoba, berinisial HA (54).

Baca juga: Video Jilat Kue HUT ke-77 TNI Viral! 2 Polantas Polda Papua Barat Dipecat

Dalam penangkapan HA, polisi berhasil menyita sejumlah narkoba sebagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,03 gram, serta alat hisap sabu.

Pada saat bersamaan, polisi juga menangkap tiga orang berinisial YDH (46), RZ (27), dan SAL (27). Ketiganya warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Jawab Keresahan Warga,...


Ketiga orang tersebut ditangkap, karena telah melakukan pencurian 30 lembar seng milik KUD Tanjung Pasir, dan saat dilakukan tes urine ketiganya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

KBO Satreskoba Polres Labuhanbatu, Iptu Elimawan Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat aduan masyarakat. "Tim bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap bandar narkoba berinisial HA," tegasnya.

Baca juga: Gadis Manado Direkam saat Mandi, DPW RPA Perindo Sulut Siap Kawal Sampai Pelaku Diadili

Tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat