LABUHANBATU - Peredaran
narkoba meresahkan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Warga sampai memasang baliho, dan sepanduk berisi tentang peredaran
narkoba yang telah merusak generasi bangsa.
Baca juga: 50 Ribu Butir Ekstasi Asal Malaysia Ditemukan di Pantai Jodoh Batam Dalam video amatir warga yang diunggah di media sosial, terlihat warga melakukan aksi protes terkait peredaran
narkoba yang telah meresahkan. Mereka memasang sepanduk dan baliho di tiang-tiang listrik dan tempat ibadah.
Menjawab keresahan warga, Satreskoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan menggerebek lokasi bandar
narkoba. Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang bandar
narkoba, berinisial HA (54).
Baca juga: Video Jilat Kue HUT ke-77 TNI Viral! 2 Polantas Polda Papua Barat Dipecat Dalam penangkapan HA, polisi berhasil menyita sejumlah
narkoba sebagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,03 gram, serta alat hisap sabu.
Pada saat bersamaan, polisi juga menangkap tiga orang berinisial YDH (46), RZ (27), dan SAL (27). Ketiganya warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketiga orang tersebut ditangkap, karena telah melakukan pencurian 30 lembar seng milik KUD Tanjung Pasir, dan saat dilakukan tes urine ketiganya positif mengkonsumsi
narkoba jenis sabu.
KBO Satreskoba Polres Labuhanbatu, Iptu Elimawan Sitorus mengatakan, pengungkapan kasus
narkoba ini berkat aduan masyarakat. "Tim bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap bandar
narkoba berinisial HA," tegasnya.
Baca juga: Gadis Manado Direkam saat Mandi, DPW RPA Perindo Sulut Siap Kawal Sampai Pelaku Diadili Tersangka penyalahgunaan
narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)