floating-Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga: Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global
Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perpu ) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

Baca juga: Test Drive Hyundai Ioniq Prime, Airlangga: Industri Otomotif Terus Catat Kinerja Positif

“Pertama, kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga memengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

Baca juga: Fenomena Pilar Cahaya Muncul di AS, Seperti Jejak Pesawat UFO

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu No. 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia