floating-Soroti Perppu UU Cipta...
Soroti Perppu UU Cipta Kerja, Pesiden Buruh: Semua Bidang Pekerjaan Bisa Pakai Outsourcing
Soroti Perppu UU Cipta...
Soroti Perppu UU Cipta Kerja, Pesiden Buruh: Semua Bidang Pekerjaan Bisa Pakai Outsourcing
Senin, 02 Januari 2023 - 18:01 WIB
JAKARTA - Buruh menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja usai dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekeja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, lahirnya Perppu tersebut memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing atau alih daya.

Baca Juga: Menakar Perppu Cipta Kerja

Pada Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Sedangkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) selanjutnya yaitu pemerintah yang akan menetapkan bidang pelaksanaan pekerjaanya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK

Said Iqbal menilai, adanya pasal tersebut membuka peluang bahwa setiap pekerjaan bisa menggunakan outsourcing karena pemerintah yang akan menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah.

"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing," ujar Said Iqbal saat dihubungi MNC Portal, Senin (2/12/2022).

Said Iqbal menjelaskan, dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Sedangkan Pemerintah akan menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.

"Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” lanjutnya.

Sekedar informasi, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?