Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak 4 PP turunan klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.
Pemkot Bandung baru saja memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga hingga 8 Februari 2021. PPKM atau PSBB proporsional tahap dua ini, memiliki beberapa perubahan aturan.
UU Ciptaker sudah ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan pemblokiran pada platform media sosial tanpa alasan yang jelas.
Dalam klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker dijelaskan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan pemotongan jam istirahat yang tercantum dalam UU Cipta Kerja ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena.
Pemerintah bersama DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU. Terdapat poin penting yang diatur dalam UU Omnibus Law ialah terkait aturan jam kerja.
Pasien positif COVID-19 di Sidoarjo, Jawa Timur tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendadak berlakukan jam malam di jalur Surabaya-Sidoarjo Macet Panjang mulai Jumat (3/7/2020) malam.
Terbitnya surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pengatuan jam kerja menjadi dua shift, mendapat beragam respons dari pekerja.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor menilai edaran pengaturan jam kerja lebih dilihat dari faktor risiko yang ditimbulkan akibat kelonggaran PSBB.
Pemkot Bogor mengapresiasi upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 di transportasi publik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Jabodetabek, Minggu (14/6/2020).