Metro
Senin, 17 Mei 2021 - 14:28 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kekecewaan terkait penangguhan penahanan yang tak kunjung disetujui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sehingga Habib Rizieq dan enam terdakwa lain yang terjerat kasus dugaan kekarantinaan kesehatan tidak dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga.