Ekonom mempertanyakan, komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi pandemi covid-19. Sebab, realisasi penyerapan anggaran daerah masih sangat rendah, dimana ratusan triliun parkir di bank daerah.
Rendahnya serapan anggaran daerah merupakan hal yang terus berulang setiap tahun. Maka, perlu ada sanksi tegas kepada kepala daerah agar memberikan efek jera.
Pada masa pandemi ini, ekonomi mengalami penurunan sehingga untuk menunjang pertumbuhan, pemerintah mengandalkan belanja APBN antara lain dengan pembangunan infrastruktur.
Kendati Presiden Jokowi berulang kali memperingatkan agar penyerapan anggaran di kementerian/lembaga dipacu, sepertinya persoalan ini belum menemukan solusi.
Kecepatan merealisasikan belanja menjadi kunci dalam menghadapi kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk mendorong naiknya konsumsi masyarakat.
Jokowi menyatakan untuk sistem pengadaan barang dan jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus berani melakukan banyak terobosan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat realisasi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp35,8 triliun hingga Januari sampai 16 November baru terserap 70,7%.
Serapan program dana kelurahan tahap pertama di Kota Cimahi hingga akhir Oktober 2020 telah mencapai 80%. Persentase itu cukup baik dengan sisa waktu yang ada.
Meski penyerapan anggaran baru 40%, namun realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor pajak mencapai 80% hingga triwulan ketiga.
Kemenkeu mencatat realisasi belanja negara sampai akhir Agustus 2020 sebesar Rp1.534,66 triliun atau sekitar 56,03% dari pagu yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020.
Anggota DPR dari Komisi mendorong kementerian sektor infrastruktur memaksimalkan penyerapan anggaran dalam rangka meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan bahwa realisasi anggaran hingga 30 Agustus baru mencapai 48,13% atau setara Rp41,17 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pandemi menyebabkan serapan anggaran di kementeriannya baru sebesar Rp16,3 triliun, atau 45,27% dari total pagu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyampaikan, program padat karya infrastruktur akan menyerap tenaga kerja sebanyak 638.990 orang.
Kemenperin mencatat realisasi penyerapan anggaran hingga Agustus 2020 sebesar Rp989,60 miliar. Serapan itu sekitar 47% dari pagu anggaran Kemenperin tahun ini.