Daerah
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:46 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengembalikan uang miliaran rupiah hasil sitaan dari terpidana korupsi ke perusahaan milik negara, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian, Selasa (23/2/2021). Total uang yang diserahkan sebesar Rp9.657.000.000.