Ekonom mempertanyakan, komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi pandemi covid-19. Sebab, realisasi penyerapan anggaran daerah masih sangat rendah, dimana ratusan triliun parkir di bank daerah.
Rendahnya serapan anggaran daerah merupakan hal yang terus berulang setiap tahun. Maka, perlu ada sanksi tegas kepada kepala daerah agar memberikan efek jera.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48,9 Triliun, Jumat (27/11/2020).
Birokrasi juga terbiasa dalam zona nyaman dan status quo maka refocusing anggaran cenderung dihindari. Akibatnya mesin birokrasi pun lamban bahkan lumpuh
Jokowi meminta menteri dan kepala lembaga untuk memerintahkan jajarannya menyiapkan strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi tahun depan dari sekarang.
Berkonsultasi dengan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Memang dari kacamata regulasi tidak ada ketentuan yang memberikan semacam punishment kepada pemda yang realisasinya rendah. Harapannya dengan diekspose oleh Pak Mendagri, Jadi malulah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membongkar alasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak kujung dicairkan untuk mendongkrak konsumsi di tengah pandemi.
Kemenkeu mencatat realisasi belanja negara sampai akhir Agustus 2020 sebesar Rp1.534,66 triliun atau sekitar 56,03% dari pagu yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020.