Pemerintah seharusnya lebih baik memberikan insentif terhadap kendaraan yang ramah lingkungan. Dibandingkan dengan memberikan diskon insentif pajak mobil baru yang menyebabkan polusi.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan uang muka atau DP 0 persen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kendaraan bermotor membahayakan perbankan.
Indef memberikan sentilan pedas kepada pemerintah dengan menerangkan, bahwa insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor tidak akan mendongkrak ekonomi nasional.
INDEF menilai kebijakan diskon pajak mobil tidak akan mendongkrak penjualan di tengah lemahnya daya beli dan malah menyebabkan penerimaan pajak sekitar Rp2,28 triliun hilang.
Sebelum pandemi, penjualan otomotif setiap bulannya mencapai 85-90 ribu unit per bulan. Dengan adanya pandemi penjualan saat ini hanya berkisar di 50 ribu saja.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menerangkan, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dimana pajak mobil baru menjadi 0% ini bukan sekedar menjual mobil saja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis realisasi pembiayaan kendaraan bermotor bakal naik, setelah pembelian mobil baru bakal bebas pajak 0% selama tiga bulan.
Kebijakan insentif pajak mobil membuat potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.
Dengan adanya pajak mobil baru 0% ini diharapkan penjualan mobil dapat meningkat kembali dan menjadi harapan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah 0% untuk mobil baru dengan kriteria tertentu menjadi sentimen positif bagi saham emiten di sektor otomotif.
Kementerian Keuangan telah menyetujui pelaksanaan bertahap pembebasan PPnBM 0% untuk industri otomotif. Lalu berapakah harga baru untuk Low MPV setelah diskon PPnBM?
Segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.
Diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Per Maret 2021 pemerintah akan membebaskan PPnBM pembelian mobil baru yang hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Pemberian insentif penurunan PPnBM kendaraan bermotor perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0%.
Dengan skenario relaksasi PPnBM 0%, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Usulan Kemenperin terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor disetujui dengan secara bertahap selama 2021. Mulai Maret, PPnBM mobil menjadi 0%.
Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada Kemenko Bidang Perekonomian agar dapat segera melakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Pada dasarnya industri otomotif tidak hanya menginginkan pajak nol persen. Mau 5 persen atau 30 persen ini adalah wewenang pemerintah, yang penting bisa bangkit.
Pelaku industri automotif di Tanah Air tampaknya harus gigit jari pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usulan pembebasan tarif pajak mobil baru sebesar 0%.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan stimulus lain untuk memulihkan industri otomotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru.
Kementerian Perindustrian mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mengeluarkan aturan pajak 0% demi menolong sepinya penjualan mobil akibat terdampak corona.