Daerah
Minggu, 13 Desember 2020 - 14:01 WIB
Pilkada Blora 9 Desember 2020 tercoreng dengan ulah oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga mencoblos lebih dari sekali. Akibatnya, Bawaslu Blora merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi terjadi kecurangan.