Nasional
Senin, 29 November 2021 - 22:59 WIB
Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan juga pidana tambahan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dalam perkara suap dan gratifikasi.