Metro
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:47 WIB
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab. Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).