Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan tanggung jawab Yasonna H Laoly.
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan kedekatan Tommy Sumardi dengan Azis Syamsuddin dan Listyo Sigit.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang mengklaim bahwa uang USD20.000 yang dijadikan barang bukti merupakan milik istri Brigjen Prasetijo Utomo.
Seorang pengusaha, Tommy Sumardi didakwa turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dalam menyuap dua jenderal polisi.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).