Daerah
Kamis, 28 Januari 2021 - 14:42 WIB
Dua terpidana kasus homoseksual di Banda Aceh, divonis hukuman Uqubat cambuk sebanyak 80 kali di depan umum. Saat proses cambuk berlangsung pasangan penyuka sesama jenis tersebut terlihat menahan sakit akibat cambukan algojo, Kamis (28/1/2021).