Nasional
Senin, 25 Januari 2021 - 21:55 WIB
Komnas HAM menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI yang mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami hambatan. Setidaknya, ada lima hal yang digarisbawahi.