Cukuplah bagi kita tawassul yang disyariatkan, seperti tawassul dengan nama dan sifat Allah, amal shalih, taat dan mengikuti ajaran Nabi SAW. Inilah tawassul yang disyariatkan.
Hukum berdoa dengan tawassul adalah amalan yang disunnahkan karena di dalamnya terdapat kebaikan. Tawassul artinya mengambil sarana/wasilah agar doa lebih diterima dan dikabulkan.
Tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar doa (ibadahnya) lebih dikabulkan. Tawassul ini ada syaratnya yaitu meyakini bahwa Allah saja yang mempunyai hak memberi manfaat dan mudarat.
Tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar doa (ibadahnya) lebih diterima dan dikabulkan. Atau bisa juga diartikan segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu.
Islam membolehkan umatnya berdoa dengan tawassul. Bagi yang mengingkarinya barangkali belum memahami sepenuhnya hakikat dan makna tawassul. Berikut 12 dalil berdoa dengan tawassul.