Forum Komunikasi Guru SPK Indonesian (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru.
Pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan pada tata kelola pendidikan nasional. Salah satunya dengan melihat kembali perundang-undangan terkait pendidikan nasional dan mengevaluasinya.
Kemenag akan berdiskusi dengan Kemendikbud dan Kemenpan RB sebagai upaya untuk penambahan kuota formasi rekrutmen tenaga PPPK pada Kementerian Agama 2021.
Rencana penghapusan formasi guru dalam rekruitmen CPNS tahun 2021 mendapatkan tantangan keras dari banyak kalangan. Mereka menilai guru sama dengan profesi lain harus tetap mendapatkan formasi dalam rekruitmen CPNS 2021.
Kemendikbud tengah menyiapkan materi pembelajaran untuk membantu kesiapan guru dalam mengikuti seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dialokasikan untuk guru honorer.
Sejumlah guru honorer meminta sistem seleksi guru berstatus PPPK dihapuskan karena dianggap tidak menghargai masa bakti mereka yang sudah bekerja puluhan tahun.
Rekrutmen guru melalui skema PPPK dinilai menjadi momentum tepat untuk menyelesaikan tiga masalah laten terkait guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
FSGI memberikan solusi kepada pemerintah terkait rekrutmen guru ke pemerintah. FSGI pun masih menilai penting adanya rekrutmen CPNS untuk kebutuhan guru di seluruh Indonesia.
Kemendikbud pada 2021 telah menetapkan delapan program prioritas. Mulai dari melanjutkan program KIP, dukungan untuk Kampus Merdeka hingga pemajuan budaya dan bahasa.
Rencana penghentian perekrutan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai 2021 terus menuai penolakan.
Pemerintah menyatakan tahun ini akan dilakukan perekrutan 1 juta guru melalui jalur PPPK. Kemendikbud menegaskan sertifikat pendidik bukan syarat utama guru mendaftar PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan pemerintah tahun ini tidak akan merekrut guru untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemerintah memutuskan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2021.
Indonesia sedang darurat guru PNS dikarenakan banyaknya guru PNS yang telah purna atau pensiun. Selama ini, guru honorer yang selalu pasang badan mengisi kekosongan guru PNS.
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah dengan tegas menolak kebijakan pemerintah yang mengeluarkan formasi guru dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2021.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengaku kaget dengan kabar bahwa pemerintah memutuskan untuk menghentikan rekrutmen CPNS guru mulai 2021.
Pemerintah memutuskan tenaga pengajar atau guru mulai tahun 2021 akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan pemerintah menghapus PNS jalur guru menuai reaksi negatif di masyarakat. Kebijakan ini juga menuai perhatian dari Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih mendesak pemerintah memberi penjelasan soal rencana penghapusan formasi guru dalam rekrutmen CPNS pada formasi 2021 ini.
Pemprov Sulsel telah mengirimkan usulan ribuan tenaga pendidik berstatus non-ASN ke pemerintah pusat, yang diharap bisa diterima melalui program rekrutmen