Meskipun Menkeu menekankan, pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa hingga token listrik dipastikan tidak mempengaruhi harga pulsa hingga token listrik itu sendiri. Namun kemungkinan besar distributor akan bebankan ke pengecer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim aturan pajak pulsa, kartu perdana, voucer dan token listrik hanya sampai distributor tingkat dua tidak sampai ke tukang pulsa.
Anggota Komisi XI DPR menyoroti soal kebijakan Menkeu yang telah mengeluarkan aturan penarikan PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru terkait PPn dan Pajak Penghasilan untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher listrik.
Kemenkeu telah menerbitkan aturan baru mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Alasannya, untuk memberikan kepastian hukum.
Netizen ramai menanggapi terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru.
Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik.