Pemangkasan cuti bersama yang dilakukan pemerintah harus ditaati para aparatur sipil negara, salah satunya jangan bepergian sehingga tercatat bolos kerja.
Bursa Efek Indoneia tahun ini menambah lima hari perdagangan bursa karena dipangkasnya cuti bersama oleh pemerintah dari semula tujuh hari menjadi dua hari.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama menjadi dua hari pada tahun 2021 menyusul ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Pengusaha agen travel dan perjalanan wisata yang tergabung dalam organisasi Asita Jabar menanggapi apatis langkah pemerintah mengurangi libur atau cuti bersama.
Cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari untuk tahun ini dari sebelumnya 7 hari akan menguntungkan pelaku usaha mall di Jakarta, tapi dampaknya ke daerah.
Cuti Bersama 2021 diputuskan hanya tinggal 2 hari, yakni 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Cuti bersama yang sebelumnya tujuh hari pada tahun 2021 ini, harus dipangkas menjadi dua hari saja.Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah memutuskan untuk memangkas libur atau cuti bersama pada tahun ini menjadi 2 hari saja.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya SKB oleh 3 Menteri.