Hingga 4 Januari 2021 sebanyak 7,56 juta debitur dari 101 bank telah direstrukturisasi, dimana 5,81 juta adalah UMKM dan debitur non-UMKM hanya 1,76 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, masih ada tantangan perbankan di Indonesia dalam jangka pendek dan juga jangka panjang.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah perusahaan yang mengajukan relaksasi kredit sudah melandai. Sebab, beberapa perusahaan kini sudah mulai bangkit kembali.
Sejumlah indikator menunjukkan aktivitas bisnis UMKM selama Kuartal III/2020 semakin membaik dibandingkan Kuartal II/2020, meskipun masih relatif rendah dibandingkan sebelum pandemi
Kredit pada Oktober 2020 yang disalurkan oleh perbankan masih melanjutkan kontraksi. Penyaluran kredit pada Oktober 2020 tercatat sebesar Rp5.484,9 triliun atau tumbuh negatif -0,9% (yoy).
Kebijakan restrukturisasi kredit OJK diakui menahan lonjakan NPL dan ikut menjaga likuiditas dan profitabilitas perbankan, serta lembaga keuangan nonbank.
Program restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 31 Maret 2022. Hal ini sebagai langkah membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih panjang.
Hingga 2 November 2020, 101 bank sudah mengimplementasi restrukturisasi kredit dengan total debitur 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun.
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengingatkan OJK dan bank-bank harus mewaspadai debitur yang berpotensi bermasalah akibat gagal beradaptasi pasca-pandemi.
OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai telah Rp932,6 triliun. Diharapkan para debitur melalui program restrukturisasi kredit dapat berhasil melunasi utangnya.
Dalam memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur, kewenangannya itu ada di masing-masing bank. Oleh sebab itu, lembaga perbankan harus memperhatikan empat hal ini
OJK mencatat, jika tidak ada program restrukturisasi kredit akibat tekanan pandemi virus corona atau Covid-19 bisa menyebabkan potensi kredit macet bisa membengkak.
Sekitr 6 juta pelaku UMKM sudah mendapatkan relaksasi kredit dari kebijakan OJK. Harapannya kebijakan ini mampu menopang puluhan juta UMKM agar tak terpuruk saat pandemi.
OJK memastikan kondisi perbankan masih aman dalam rangka memberikan keringanan kredit bagi nasabah terdampak corona. Sebab itu, diputuskan untuk diperpanjang hingga 2022.
Perpanjangan restrukturisasi pinjaman, dari sebelumnya berakhir Maret 2021 menjadi Maret 2022, kemungkinan akan memperbaiki outlook perbankan nasional.
PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Persero) secara aktif terus melakukan restrukturisasi kredit dalam mendukung pemerintah menyalurkan dana pemulihan ekonomi (PEN).