Setiap muslim wajib mempelajari ilmu fiqih tentang sholat agar sholatnya diterima. Termasuk shaf (barisan) sholat telah diatur dalam fiqih, yaitu terpisah antara laki-laki dan perempuan..
Konsep darurat dan mafsadat merupakan prinsip hukum Islam yang keabasahannya diakui para ulama Islam. Jangan ikut-ikut orang yang punya pendapat sempit.