Artis cantik Marshanda nongol di Pengadilan Negeri Bandung Selasa (16/2/2021). Dia jadi saksi persidangan kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Arya Satria Claproth.
Perkara anak gugat ayah kandung di Kota Bandung, Jawa Barat telah berakhir damai melalui sidang mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Suasana haru mewarnai sidang mediasi lanjutan perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).
Sejumlah warga RT 001/RW 003 Pekemitan, Cinambo, Kota Bandung menuntut Deden Koswara dan istri segera mencabut gugatan terhadap ayah kandungnya, RE Koswara.
Sidang mediasi perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).
Koswara kakek berusia delapan puluh lima tahun ini terpaksa digendong menantunya ke ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas gugatan yang dilayangkan oleh anak kandungnya, Rabu (3/2/2021).
Deden yang menggugat ayah kandungnya yang sudah tua renta, RE Koswara (85) sebesar Rp3 miliar mengaku bersalah, minta maaf dan mau bersujud di kaki ayahnya.
Selain menggugat ayahnya secara perdata senilai Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Deden melakukan kekerasan verbal kepada ayah kandungnya serta saudaranya.
Pihak keluarga tergugat RE Koswara (85) membuka peluang perdamaian dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar dengan syarat Deden sang anak harus meminta maaf sambil bersujud mencium kaki sang ayah.
Nasib malang menimpa RE Koswara. Dia harus merasakan kenyataan pahit setelah digugat anak-anak kandungnya. Bahkan, Koswara harus terusir dari rumahnya sendiri akibat perlakuan kasar anaknya itu.
Yayan, Ketua RT 01 RW 03, Pakemitan, Cinambo, Kota Bandung, mengaku menjadi sebagai salah satu pihak tergugat dalam kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar.
RE Koswara (85) digugat Rp3 miliar, plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta oleh anak kandungnya Deden dan menantu Nining (istri Deden).
Sebanyak 40 advokat dengan sukarela siap mendampingi RE Koswara (85) ayah renta yang digugat anak kandungnya senilai Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung .
Aset dan bangunan yang menjadi pangkal persoalan yan membuat anak tega menggugat ayah kandung Rp3 miliar itu terketak di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara hadir di PN Bandung untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan oleh anak keduanya, Deden, dan istri Deden bernama Nining.
RE Koswara (85), ayah renta yang digugat anak kandungnya senilai Rp3 miliar bakal didampingi 20 pengacara atau advokat tak meminta bayaran sepeser pun alias gratis.
Koswara, lelaki tua berusia 85 tahun harus menghadapi kenyataan pahit berurusan dengan hukum setelah digugat anak-anak kandungnya sendiri ke pengadilan.
Masitoh dan Deden menggugat ayah kandung mereka yang telah renta, Koswara berusia 85 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Gugatan itu terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Grand Prime Minister Sunda Empire, Nasri Banks bakal mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar.
Rencananya vonis dibacakan pada Selasa (20/10/2020), namun ditunda pekan depan, Selasa (27/10/2020) karena ketua majelis hakim T Benny Eko Supriadi sedang cuti.
KPK melimpahkan berkas mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani ke PN Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Tampak hadir di persidangan, anak dan kerabat dari terdakwa Agung Dewi Wulansari (50). Mereka memberikan dukungan kepada ibu Dewi yang dijerat dengan UU ITE.