floating-6 Perintah Efisiensi...
6 Perintah Efisiensi Ala Prabowo ke Kepala Daerah: Pangkas Tim, Studi Banding, hingga Publikasi
6 Perintah Efisiensi...
6 Perintah Efisiensi Ala Prabowo ke Kepala Daerah: Pangkas Tim, Studi Banding, hingga Publikasi
Jum'at, 24 Januari 2025 - 14:06 WIB
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para kepala daerah untuk memangkas jumlah tim, besaran honor, publikasi hingga memangkas perjalanan dinas 50% demi menghemat APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2025. Instruksi itu dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.

"Instruksi keempat, gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional," instruksi Prabowo dalam beleid tersebut, dikutip Jumat(24/1/2025).

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Penghematan Besar-besaran, APBN 2025 Dipangkas Rp306 Triliun

Perintah presiden untuk para kepala daerah tidak hanya sebatas pemangkasan jumlah tim dan besaran honor. Ada enam instruksi lain yang mesti dilakukan gubernur dan bupati/wali kota demi menghemat pengeluaran.

Prabowo ingin hemat APBN Rp306 Triliun dari memangkas Anggaran K/L (Kementerian dan Lembaga) hingga Pemda (Pemerintah Daerah). Rincian perintah prabowo yakni pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Kedua, pemerintah daerah (pemda) diminta mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Ketiga, menginstruksikan kepala daerah memangkas belanja yang bersifat pendukung dan tak memiliki output terukur.

Keempat, gubernur dan bupati/wali kota diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik. Prabowo tidak ingin fokus APBD berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.

Kelima, seluruh kepala daerah diperintahkan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga (K/L). Keenam, Presiden Prabowo ingin ada penyesuaian sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah (TKD) yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.

Baca Juga: Prabowo Setujui Anggaran Rp48,8 Triliun Lanjutkan Pembangunan IKN

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)," demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden