JAKARTA - Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai DPO terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.
Dalam kasus TPPU tersebut, Cheryl telah dijerat sebagai tersangka. “Sudah (ditetapkan sebagai DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: 5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun Anang menjelaskan, penerbitan DPO itu diterbitkan pada Minggu lalu. Cheryl juga tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
“(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali),” jelas dia.
Sementara itu, dilihat dari unggahan akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma Putri dari Surya Darmadi ini lahir di Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun. Dia adalah warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.
(shf)