JAKARTA -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad sebagai ahli hukum dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim pada sidang Rabu (8/10/2025) ini. Suparji pun menjelaskan tentang perbedaan
sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.
"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Serahkan Bukti Dokumen Menurutnya, suatu proses penegakan hukum, aspek substansi, aspek prosedur, dan aspek kewenangan itu harus baik dan benar. Maka itu, guna memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung pada Rabu (8/10/2025). Foto/Ari Sandita"Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung pada Rabu (8/10/2025) ini. Agendanya, pembuktian dan pemeriksaan ahli dari kubu Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim hukum Kejagung RI tampak membawa tumpukan dokumen ke ruangan sidang. Dokumen itu berupa lampiran bukti-bukti dalam penetapan tersangka Nadiem.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Kejagung menyebutkan ada sebanyak 90 bukti dokumen yang bakal diserahkan ke persidangan. Namun, tak dirincikan dokumen apa saja yang akan disajikan pihak Kejagung itu.
Tim pengacara Nadiem Makarim, salah satunya Hotman Paris, terlihat ikut memeriksa dokumen dari Kejagung. Sidang dipimpin hakim I Ketut Darpawan.
Selain menyerahkan bukti dokumen, pihak Kejagung bakal menghadirkan satu orang ahli untuk dihadirkan di persidangan pada Rabu (8/10/2025) ini. Sidang digelar di Ruang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir ibunda Nadiem, Atika Algadri; ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim; serta istri Nadiem, Franka Franklin.
(zik)