floating-KPK Minta Sidang Praperadilan...
KPK Minta Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda
KPK Minta Sidang Praperadilan...
KPK Minta Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda
Selasa, 24 Februari 2026 - 10:44 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini. Namun, sidang urung digelar lantaran KPK meminta penundaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran pihaknya tengah menghadapi praperadilan lainnya. "Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (11/2/2026).

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 di Ruang Sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026