floating-KPK Eksekusi Mantan...
KPK Eksekusi Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
KPK Eksekusi Mantan...
KPK Eksekusi Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:23 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Rabu (10/2/2021).

Eksekusi tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa eksekusi terhadap Andra dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang menjerat Andra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.



Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton


"Atas nama Terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Andra bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Tidak hanya itu, Andra juga dibebani untuk membayar denda.

Baca juga: Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap Ali.



Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla


Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman empat tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap USS 71.000 dan SGD 96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset