JAKARTA - Pernyataan Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB), Tjahjo Kumolo terkait
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menuai kritik.
Adapun Tjahjo menyebut nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK ada di tangan pimpinan lembaga antirasuah itu. Sedangkan KPK mengaku pasrahkan nasib 75 pegawai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Pimpinan KPK-Menpan RB Soal Nasib 75 Pegawai Sikap Pengecut "Itu memperlihatkan bahwa tes (Wawasan kebangsaan, red) itu berisi soal-soal yang tidak benar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari kepada
SINDOnews, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, dari pernyataan dua lembaga itu dinilai membuktikan bahwa yang menginginkan memberhentikan puluhan pegawai KPK itu adalah pimpinan lembaga antirasuah itu sendiri. "Memperlihatkan memang keinginan untuk memberhentikan pegawai KPK berasal dari dalam KPK itu sendiri yaitu pimpinan KPK," tegas Feri Amsari.
Sekadar diketahui, selain Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tidak lolos tes dan akan diberhentikan dari KPK itu di antaranya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Baca juga: Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Kepala BKN: Bakal Ada Rapat Koordinasi dengan Kemenpan RB Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas. Hal tersebut berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan.
(kri)