floating-MK Perintahkan Revisi...
MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Begini Penilaian Pakar Hukum
MK Perintahkan Revisi...
MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Begini Penilaian Pakar Hukum
Jum'at, 26 November 2021 - 10:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut. Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai, meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat tetapi cacat formal dan materiil.

Romli pun membeberkan alasannya. Pertama, putusan MK tidak didasarkan pada UU MK yang menegaskan bahwa objek permohonan adalah UU terhadap UUD 1945. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pertentangan UU Cipta Kerja 2020 terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya pada 2019.

Kedua, lanjut Romli, dalam putusan atas uji materi UU Cipta Kerja masih terdapat dissenting dari sebanyak empat hakim MK yang mencerminkan bahwa putusan tersebut tidak solid karena sangat tipis perbedaan pemikiran antara hakim MK tentang keabsahan UU Cipta Kerja .

"Menurut pendapat saya, jika terdapat perbedaan tipis 5:4 sepatutnya permohonan pemohon ditolak (neit onvantkelijke verklaard)," katanya, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian

Romli menambahkan, dia pelajari pertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seharusnya dilihat dari Pasal 5 tentang asas-asas pembentukan perundang-undangan dan Pasal 6 tentang materi muatan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pun kontennya yang bertentangan dengan dua pasal tersebut. Tidak ada pertentangan dengan dua pasal tersebut mutatis mutandis juga terhadap UUD 45."
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK