Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan, keputusan ini adalah langkah penting untuk semakin dekat mengadili Israel atas kejahatannya terhadap Palestina.
Amerika Serikat (AS) mengatakan memiliki keprihatinan serius tentang putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memperluas yurisdiksi mereka di Palestina.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menolak keputusan ICC yang membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang ke wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan lembaga itu memiliki yurisdiksi atas berbagai kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.
Hasil penyelidikan Komnas HAM atas meninggalnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50-51 menuai pro dan kontra.
Para pemimpin adat telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki Bolsonaro, atas dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak akan membuka investigasi atas penindasan China terhadap Muslim Uighur karena kurangnya yurisdiksi.
Jaksa ICC mengatakan memiliki cukup bukti untuk membuka penyelidikan penuh atas kekerasan yang sedang berlangsung di Nigeria oleh pemberontak Islam dan pasukan keamanan.
Pakar dan aktivis hak asasi manusia (HAM) menyerukan untuk meluncurkan penyelidikan internasional terhadap pembunuhan di luar hukum dalam perang melawan narkoba di Filipina.
Sekelompok warga Uighur di pengasingan telah menyerahkan bukti ke ICC terkait dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh China di Xinjiang.
Bennett menyerukan kepada negara-negara yang telah menderita karena aksi militer AS untuk segera mengajukan tindakan hukum atas kejahatan perang terhadap AS.
Inggris menekankan bahwa ICC harus diizinkan untuk bekerja secara tidak memihak dan tanpa takut sanksi dalam menyelidiki kegiatan kriminal internasional.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan AS berisiko mempertanyakan independensi sistem peradilan.