Daerah
Senin, 26 Oktober 2020 - 17:01 WIB
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah mengeluarkan surat resmi pernyataan penolakan terhadap Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan DPR RI bersama pemerintah pusat pada 5 Oktober 2020 lalu.