Organisasi pemantau pemilu dan sejumlah fraksi partai politik di DPR terus mendorong agar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi.
Membiarkan penyelenggaraan pemilu bertumpuk pada 2024 adalah persoalan yang akan membuat penyelenggara tunggang langgang melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada
Partai Demokrat berharap sikap tegas untuk normalisasi jadwal pilkada kembali diserukan sejumlah partai politik yang pernah menyatakan ingin melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menjadi menolak revisi tersebut di tengah jalan.
Belum disahkannya daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 diduga akibat perbedaan pandangan antar fraksi dalam melihat beberapa undang-undang, salah satunya adalah RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyatakan dari aspek prosedur dan mekanisme revisi UU Pemilu dapat berjalan maka harus ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama membahas revisi UU ini.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya mendorong revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satunya untuk menurunkan syarat ambang batas mencalonkan presiden atau presidential threshold (PT).
Plt Ketua KPU Ilham Saputra angkat bicara soal pernyataan Mensesneg Pratikno yang menyebut segala kekurangan yang berada di UU Pemilu bisa diatur lewat PKPU.
Istana kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016 (RUU Pemilu).
Pihak Istana menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan RUU tentang perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (RUU Pemilu).
Jika UU Pemilu tidak direvisi, syarat menjadi calon presiden dan calon presiden tidak akan berubah. Salah satu di antaranya adalah usia minimal 40 tahun.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institut (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 memiliki waktu yang cukup panjang yakni masih sekitar tiga tahun.
Peneliti Senior Formappi Lucius Karus menyatakan, dinamika politik di Parlemen dinilai tak banyak memunculkan gejolak berarti lagi setelah parpol koalisi bersatu menginginkan Pemilu dan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai UU Pilkada dan Pemilu saat ini.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pemerintah maupun legislatif terlalu terburu-buru menunda pembahasan revisi UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun simulasi pelaksanaan pemilu serentak 2024. Seperti diketahui pada 2024 tidak saja pemilu presiden (Pilpres) dan legislatif (Pileg) yang dilaksanakan tapi juga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua KPU Kota Jakarta Timur Wage Wardana menilai, 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, salah satunya terkait evaluasi pilkada tahun 2020.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyatakan, hak Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut bertarung di Pilkada DKI Jakarta atau pilkada daerah lainnya.